skip to main |
skip to sidebar
Ancaman Teroris Meningkat, Perlukah UU Intelijen?
JAKARTA - Noodin M Top masih bebas berkeliaran. Sebab itu, aksi terorisme dikhawatirkan masih akan terus terjadi. Noordin M Top, sebagai tokoh kunci yang mengendalikan serangkaian aksi teror di Tanah Air diprediksi akan terus melakukan rekrutmen untuk menghimpun kekuatan baru.
Di sisi lain kinerja badan intelijen masih belum maksimal, sehingga dalam beberapa kali penyergapan aparat, Noodin selalu lolos. Lalu bagaimana menyikapi ancaman terorisme yang kini targetnya sudah mengarah ke orang nomor satu di Indonesia itu.
Dalam hal ini, bisa dipahami usulan Jenderal TNI (Purn) Dr AM Hendropriyono yang mengemukakan pentingnya Undang-undang Intelijen untuk menjaga masyarakat dari kekejaman aksi teror.
Hal senada juga dikemukakan Ketua Komisi III DPR Soeripto saat berbincang dengan okezone, semalam. "Ada dua hal yang penting dalam menyikapi ancaman terorisme di Indonesia," ujarnya.
Pertama, UU Intelijen sebagai payung hukum yang jelas dan pasti dalam penanganan kasus terorisme. Kedua, tapi yang lebih penting adalah menghilangkan ego sektoral dari pihak-pihak yang terkait dalam penanganan terorisme di Indonesia.
"Percuma bila UU Intelijen ada, tapi masih kuat ego sektoralnya. Jadi akan susah sekali mengimplentasikan UU ini nantinya," terang politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Sebab itu, untuk mengikis ego sektoral ini harus ada pimpinan di sektor tersebut yang bisa diseganai. Pimpinan yang memimpin sektor itu harus dikenakan sanksi jika sulit berkoordinasi dan berkerja sama dengan sektor lainnya. "Dengan adanya UU Intelijen ini koordinasi lintas sektoral akan lebih mudah dan cepat," kata Soeripto.
Lebih lanjut Soeripto menjelaskan, dalam UU Intelijen itu akan mengatur banyak hal, misalnya dari mulai mekanisme penggerebekan, penahanan tersangka teroris, batas kewenangan lembaga terkait dan pengawasan, hingga masalah transparansi anggaran untuk operasi.
okezone.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar