"Pengungkapan ini dilakukan di tiga lokasi yang berbeda-beda," kata Kabid
Humas Polda Metro Jaya, Kombes Chryshnanda Dwilaksana kepada wartawan di
Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2009).
Dalam operasi tesebut, polisi menahan 4 orang tersangka bernama Sutanto,
David, Andre dan Ramlan Nugroho.
Chryshnanda mengatakan, harga jual VCD yang semula Rp 5.000 per keping,
dijual dengan harga Rp 10.000 hingga Rp 15.000 per keping.
"Mungkin permintaan melonjak karena Miyabi batal datang. Orang jadi
penasaran terhadap Miyabi," katanya.
Penyitaan dilakukan pada Selasa (20/10) di lapak kawasan Taman Hiburan
Rakyat (THR) Lokasari, Manggabesar, Jakarta Pusat; Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara dan kawasan depan Harco, Glodok, Jl Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Di Lokasari, polisi menyita 1.700 VCD porno, 2.500 keping VCD bajakan dan CD MP3 sebanyak 5 ribu keping. Sementara itu, di kawasan Kapuk Muara, polisi menyita 50 ribu keping VCD porno.
Sedangkan di kawasan Harco, Glodok, polisi menyita 300 ribu lebih VCD porno. Ratusan VCD film biru tersebut diperjualbelikan dengan judul Miyabi Vol 8, Siren, Friend and Lovers, Cosmic Girl dan lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar