Prita Mulyasari dituntut hukuman enam bulan penjara. Ia didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera.
Adalah Jaksa Riyadi dan Rahmawati Utami yang melontarkan tuntutan dan dakwaan itu. Mereka bersikeras untuk memenjarakan Prita. Mereka bergeming di tengah derasnya dukungan masyarakat terhadap Prita. "Meski banyak dukungan masyarakatyang mengalir saya tidak terpengaruh gerakan masyarakat," kata Riyadi.
Riyadi meminta majelis hakim membuat vonis berdasarkan fakta persidangan. Ia berharap keputusan yang dibuat majelis hakim bukan berdasarkan opini publik. "Jangan sampai opini publik yang digunakan, karena masyarakat tidak menghadiri persidangan dan membaca berkas perkara," katanya.
Riyadi dan Rachmawati merupakan tim jaksa penuntut umum kasus Prita. Keduanya pula yang melayangkan gugatan atas penghentian kasus Prita. Dan, keduanya berhasil mengembalikan status Prita sebagai terdakwa setelah gugatan mereka dikabulkan Pengadilan Tinggi Banten.
Rahmawati yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Orang dan Benda Kejaksaan Tinggi Banten adalah jaksa yang menambahkan Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada berkas perkara Prita.
Dengan dasar dua pasal tambahan yang memuat ancaman enam tahun penjara itulah, Jaksa Rahmawati kemudian mengajukan permohonan penahanan Prita ke Penjara Wanita Tangerang. Itulah mengapa Prita sempat mendekam di penjara selama tiga minggu.
Hasil eksaminasi yang dilakukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) AH Ritonga atas kasus itu menyimpulkan, Jaksa Rahmawati tidak profesional saat menangani berkas perkara dari penyidik kepolisian.
Tak hanya Jaksa Rahmawati, tim Kejaksaan Agung juga memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Suyono serta dua jaksa lainnya, yaitu Jaksa Penuntut Umum Riyadi dan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang, Irvan Jaya Azis pada Juni lalu. Mereka diperiksa terkait sejumlah pasal yang didakwakan kepada Prita.
vivanews.com
Adalah Jaksa Riyadi dan Rahmawati Utami yang melontarkan tuntutan dan dakwaan itu. Mereka bersikeras untuk memenjarakan Prita. Mereka bergeming di tengah derasnya dukungan masyarakat terhadap Prita. "Meski banyak dukungan masyarakatyang mengalir saya tidak terpengaruh gerakan masyarakat," kata Riyadi.
Riyadi meminta majelis hakim membuat vonis berdasarkan fakta persidangan. Ia berharap keputusan yang dibuat majelis hakim bukan berdasarkan opini publik. "Jangan sampai opini publik yang digunakan, karena masyarakat tidak menghadiri persidangan dan membaca berkas perkara," katanya.
Riyadi dan Rachmawati merupakan tim jaksa penuntut umum kasus Prita. Keduanya pula yang melayangkan gugatan atas penghentian kasus Prita. Dan, keduanya berhasil mengembalikan status Prita sebagai terdakwa setelah gugatan mereka dikabulkan Pengadilan Tinggi Banten.
Rahmawati yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Orang dan Benda Kejaksaan Tinggi Banten adalah jaksa yang menambahkan Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada berkas perkara Prita.
Dengan dasar dua pasal tambahan yang memuat ancaman enam tahun penjara itulah, Jaksa Rahmawati kemudian mengajukan permohonan penahanan Prita ke Penjara Wanita Tangerang. Itulah mengapa Prita sempat mendekam di penjara selama tiga minggu.
Hasil eksaminasi yang dilakukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) AH Ritonga atas kasus itu menyimpulkan, Jaksa Rahmawati tidak profesional saat menangani berkas perkara dari penyidik kepolisian.
Tak hanya Jaksa Rahmawati, tim Kejaksaan Agung juga memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Suyono serta dua jaksa lainnya, yaitu Jaksa Penuntut Umum Riyadi dan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang, Irvan Jaya Azis pada Juni lalu. Mereka diperiksa terkait sejumlah pasal yang didakwakan kepada Prita.
vivanews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar