08 November 2009

Larangan Permen Jadi Alat Kembalian Belanja !


Banyaknya pengaduan masyarakat tentang penggunaan permen sebagai alat pengembalian transaksi perdagangan ritel membuat pemerintah gerah. Departemen Perdagangan (Depdag) minta para pedagang eceran tak lagi menjadikan permen sebagai ganti uang kembalian kepada konsumen.

Seperti yang di kutip oleh pakar bisnis onlie dari kompas.com Direktur Perlindungan Konsumen Depdag Rabu Malam Sembiring menegaskan, aturan pengembalian dalam transaksi ritel tertuang jelas dalam UU Nomor 23/1999 tentang Bank Indonesia.

UU BI menetapkan, seberapa pun kecil nilai kembalian dalam setiap transaksi, tetap harus menggunakan alat pembayaran yang sah. ”Kami masih memberikan waktu bagi peritel untuk membenahi. Setelah ini kami akan mengambil tindakan tegas,” kata Radu, kemarin.

Jika peritel tetap membandel, Radu menilai, mereka telah melanggar UU BI dan UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen sehingga perlu terkena tindakan tegas.Namun, sebelum mengambil tindakan tegasyang tak dia sebutkan dalam bentuk apa, Radu mengatakan, masalah transaksi ini lebih dulu diselesaikan langsung dengan instansi terkait, yaitu BI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar