03 Juli 2009

Alasan Mengapa Ringtone Al Qur'an Haram!


http://duniakeperawatan.files.wordpress.com/2009/04/postel.jpg?w=206&h=240


Para Ulama organisasi muslim di kota Kanpur Indian utara telah mengeluarkan fatwa mengenai penggunaan rekaman bacaan ayat ayat AlQuran sebagai ringtone telepon genggam mereka.

Para Ulama tersebut menolak penggunaan ayat ayat Al Quran sebagai ringtone karena kebanyakan pengguna ringtone tersebut hanya memasukkan penggalan penggalan ayat yang tidak lengkap saja. Terkadang juga meskipun ayat yang dimasukkan lengkap, namun pengguna telepon genggam pasti langsung menjawab telepon tanpa menyelesaikan ayat tersebut terlebih dahulu.


Kelompok Ulama tersebut juga melarang pengguna telepon genggam untuk mensetting telepon mereka dengan fungsi vibrasi (getar) pada saat Sholat dan melarang penggunaan telepon genggam dalam kamar mandi.


“Jika telepon anda berdering dan kebetulan anda menggunakan ringtone ayat Al Quran berbunyi di dalam toilet, maka sesungguhnya anda telah melakukan perbuatan dosa”, Ulama senior sebuah organisasi Islam Ghyasuddin, kepada Press Association.


Bukan pelarangan yang pertama kali


Sebenarnya pelarangan ini bukanlah yang pertama kalinya dilakukan. Larangan penggunaan ayat Al Quran sebagai ringtone telah lama dilakukn pada akhir 2007. Dewan tersebut, dalam sebuah pertemuan di Saudi Arabia, untuk pertama kalinya melarang penggunaan ringtone karena hal tersebut sama dengan menggeser makna Al Quran sebagai Kitab Suci Umat Muslim yang harus dihormati.


“Sangatlah merendahkan nilai Al Quran jika dalam penggunaannya dalam hal apapun dipotong potong. Terutama dalam kasus ini, ketika Al Quran hanya digunakan sebagai penanda suatu hal tertentu (telepon atau SMS yang masuk) tanpa mendengarkannya dengan hikmat dan bahkan mengabaikan maksudnya, hal inilah yang terjadi ketika anda menggunakannya sebagai ringtone. Namun, merekam maupun menyimpan ayat ayat suci Al Qur an di dalam telepon genggan anda dengan tujuan untuk mengamalkan ataupun mendengarkannya dengan sungguh sungguh merupakan perbuatan yang sangat terpuji, ” Pernyataan seorang cendekiawan yang menghadiri pertemuan di Mekah.


Selama pertemuan 6 hari tersebut, yang dipimpin oleh Mufti Abdul Aziz Al Asheikh, 70 cendekiawan dan pemuka agama Islam membahas beberapa permasalahan yang berhubungan dengan Islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar